Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei sebagai momen penting bagi dunia pendidikan di Indonesia . Awal mula perayaan Hardiknas tak lepas dari perjuangan tokoh pendidikan, Ki Hajar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889. Ki Hajar Dewantara dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi rakyat Indonesia. Ia berjuang untuk mengubah sistem pendidikan yang saat itu masih mengedepankan pendidikan kolonial.
Semangat perjuangannya untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan inilah yang menginspirasi untuk menjadikan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional. Perayaan Hardiknas tak hanya menjadi momen untuk mengenang perjuangan Ki Hajar Dewantara, tetapi juga sebagai ajang pemantapan semangat dan tekad semua pihak dalam memajukan dunia pendidikan.
Untuk
Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 ini, sesuai dengan Surat dari Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknol tertanggal 18 April 2023 perihal Pedoman
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023. Terdapat ketentuan bahwa:
Seiring
peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2023, bulan Mei tahun 2023 juga
dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.
Menetapkan
bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 adalah “Bergerak
Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”.
Menetapkan
logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 sebagai berikut.
Logo
Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
Mengimbau
agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun
2023 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial
dengan menggunakan logo dan tema di atas.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00
WIB secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku sesuai ketetapan
pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
Instansi
pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman
pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi sebagaimana terlampir.
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dan bulan Merdeka Belajar 2023 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik.
Posting Komentar untuk "Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023"