Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, Pencairan Gaji Ke 13 PNS di Majukan Menjadi Bulan…

Kabar gembira, PNS di Indonesia akan mendapatkan gaji ke-13 yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi telah menetapkan gaji ke 13 untuk PNS dalam PP nomor 15 Tahun 2023. Di dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang pemberian dan penetapan gaji ke 13 untuk para PNS.



Kabar baiknya lagi, bahwa pencairan gaji ke 13 untuk para PNS diajukan oleh pemerintah di tahun 2023 ini. Jika tahun 2022 yang lalu gaji ke 13 cair bulan Juli, maka untuk gaji ke 13 tahun 2023 ini ada perubahan yaitu dimajukan ke bulan Juni 2023 untuk pencairannya. Jadi para PNS setelah mendapatkan THR pada bulan April lalu, kini mereka akan mendapatkan gaji ke 13 pada bulan Juni ini.

Sungguh benar-benar beruntung bagi PNS karena benar-benar profesi yang sejahtera dan makmur dengan mendapatkan banyak sekali tunjangan. Berikut ini besaran nominal gaji ke 13 berdasarkan golongan PNS:
Golongan 1
Besaran gaji ke 13 yang didapatkan adalah Rp 1.560.000 s/d Rp 2.014.000
Golongan 2
Besaran gaji ke 13 yang didapatkan adalah Rp 1.560.000 s/d Rp. 2.865.000
Golongan 3
Besaran gaji ke 13 yang didapatkan adalah Rp 1.560.000 s/d Rp 3.597.000
Golongan 4
Besaran gaji ke 13 yang didapatkan adalah Rp 1.560.800 s/d Rp 4.425.900


Posting Komentar untuk "Kabar Gembira, Pencairan Gaji Ke 13 PNS di Majukan Menjadi Bulan…"