Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahun Depan Sekolah Wajib Bentuk Gugusan Pencegahan Kekerasan, Jika Tidak Ini Sanksinya

            Aturan baru lagi akan mulai diterapkan di sekolah-sekolah pada  tahun depan, aturan tersebut adalah wajibnya membentuk gugusan pencegahan kekerasan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mana aturan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun depan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.


“Jadi di dalam aturan tersebut, baik orangtua maupun siswa dan guru, serta lingkungan sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah daerah dan Kemendikbud bertanggungjawab terhadap penanggulangan serta sanksi yang tegas,” Jelas Anies setelah pembukaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2016 kemarin (16/5).

            Anies juga menjelaskan bahwa gugusan ini sangat penting dalam upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah. jika tahun depan sekolah belum atau tidak membuat gugusan pencegahan kekerasan maka akan mendapat sanksi yang tegas. Pihak sekolah tidak akan dapat menginput atau mengakses ke sistem yang termasuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Dapodik merupakan sistem administrasi sekolah, dan berada di bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. Dan setiap sekolah wajib untuk menyerahkan informasi apapun terkait dengan nilai maupun informasi lainnya, kemudian dijadikan dalam satu sistem. “Kami mewajibkan agar mulai tahun depan akan kunci itu dari Dapodik. Semua harus mempunyai gugus jika tidak memiliki gugus berarti mereka tidak akan bisa mengisi dapodik,” Jelas Beliau.


            Mendikbud merasa optimis dengan adanya gugusan pencegahan kekerasan maka tindak kekerasan di sekolah dapat dikurangi atau dihilangkan. Dan untuk menjamin bahwa gugus tersebut dibentuk di semua sekolah di Indonesia maka dengan cara memberi sanksi tegas kepada sekolah yang tidak membentuk gugus seperti yang telah diinstruksikan tersebut, yaitu dengan memblokir dan tidak dapat mengakses Dapodik. Demikianlah artikel tentang Tahun Depan Sekolah Wajib Bentuk Gugusan Pencegahan Kekerasan, Jika Tidak Ini Sanksinya, semoga dapat memberikan informasi. Dan silahkan disebar agar guru, orangtua, atau siapapun di lingkungan sekolah dapat mengetahui informasi ini.

Posting Komentar untuk "Tahun Depan Sekolah Wajib Bentuk Gugusan Pencegahan Kekerasan, Jika Tidak Ini Sanksinya"