Tahun Depan Sekolah Wajib Bentuk Gugusan Pencegahan Kekerasan, Jika Tidak Ini Sanksinya
Aturan baru lagi akan mulai
diterapkan di sekolah-sekolah pada tahun
depan, aturan tersebut adalah wajibnya membentuk gugusan pencegahan kekerasan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yang mana aturan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun depan.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2005 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
“Jadi
di dalam aturan tersebut, baik orangtua maupun siswa dan guru, serta lingkungan
sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah daerah dan Kemendikbud
bertanggungjawab terhadap penanggulangan serta sanksi yang tegas,” Jelas Anies
setelah pembukaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2016 kemarin (16/5).
Anies juga menjelaskan bahwa gugusan
ini sangat penting dalam upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya tindak
kekerasan di lingkungan sekolah. jika tahun depan sekolah belum atau tidak
membuat gugusan pencegahan kekerasan maka akan mendapat sanksi yang tegas.
Pihak sekolah tidak akan dapat menginput atau mengakses ke sistem yang termasuk
dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Dapodik
merupakan sistem administrasi sekolah, dan berada di bawah Pusat Data Sistem
Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. Dan setiap sekolah wajib untuk menyerahkan
informasi apapun terkait dengan nilai maupun informasi lainnya, kemudian
dijadikan dalam satu sistem. “Kami
mewajibkan agar mulai tahun depan akan kunci itu dari Dapodik. Semua harus
mempunyai gugus jika tidak memiliki gugus berarti mereka tidak akan bisa
mengisi dapodik,” Jelas Beliau.
Mendikbud merasa optimis dengan
adanya gugusan pencegahan kekerasan maka tindak kekerasan di sekolah dapat
dikurangi atau dihilangkan. Dan untuk menjamin bahwa gugus tersebut dibentuk di
semua sekolah di Indonesia maka dengan cara memberi sanksi tegas kepada sekolah
yang tidak membentuk gugus seperti yang telah diinstruksikan tersebut, yaitu
dengan memblokir dan tidak dapat mengakses Dapodik. Demikianlah artikel tentang
Tahun Depan Sekolah Wajib Bentuk Gugusan Pencegahan Kekerasan, Jika Tidak
Ini Sanksinya, semoga dapat memberikan informasi. Dan silahkan disebar agar
guru, orangtua, atau siapapun di lingkungan sekolah dapat mengetahui informasi
ini.
Posting Komentar untuk "Tahun Depan Sekolah Wajib Bentuk Gugusan Pencegahan Kekerasan, Jika Tidak Ini Sanksinya"