Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru! Ini Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS

Rekan guru, kali ini blog Panduan Mengajar akan membagikan sedikit informasi berkaitan dengan pengangkatan honorer kategori dua atau yang lebih dikenal dengan K2 menjadi PNS.
Permasalahan guru honorer K2 memang terus menjadi polemik antara pemerintah dengan guru honorer K2, janji-janji dari pemerintah berkaitan dengan pengangkatan guru honorer K2 untuk menjadi PNS sampai saat ini belum tuntas untuk direalisasikan. Lalu muncul kabar baru lagi tentang mekanisme pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS.


Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa penentuan mekanisme pengangkatan honorer K2 untuk menjadi PNS adalah bukan keputusan dari Menpan-RB. Akan tetapi keputusan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tersebut sebetulnya melibatkan lintas instansi.

Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, “Jangan menimpakan semua kesalahan kepada Kemenpan-RB. Keputusan mengangkat honorer K2 untuk menjadi PNS bukanlah keputusan Menpan-RB saja, akan tetapi lintas kementerian atau lembaga,” Jelasnya di Jakarta pada Minggu (13/3).

Walaupun telah diupayakan, namun hingga saat ini belum ada payung hukum yang memadai. Disamping itu kondisi keuangan negara hingga saat ini belum memungkinkan untuk dapat membiayai pengangkatan honorer menjadi PNS.
“Apalagi desakan pengangkatan tenaga honorer K2 harus dilakukan dengan tanpa seleksi atau secara otomatis, hal ini jelas melanggar peraturan undang-undang yang berlaku,” Tegas Yuddy.

Dan oleh karena itu menpan-RB Yuddy meminta kepada semua honorer K2 agar bersabar dan mengikuti alur atau mekanisme seleksi CPNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bagi para honorer yang usianya di bawah 35 tahun dipersilahkan ikut ujian seleksi CPNS. Sedangkan untuk usia di atas 35 tahun diperkenankan ikut ujian seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” Terangnya.

Menurut Menpan-RB Yuddi, jika honorer eks K2 bersedia dan mau menerima alternatif dari solusi tersebut, maka secara administratif dimungkinkan oleh adanya upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.
“Kami juga akan memberikan afirmasi jika solusi yang kami tawarkan mau diterima honorer K2. Keputusan tersebut ada di tangan teman-teman honorer,” Jelasnya.


Itulah mekanisme pengangkatan honorer K2 untuk menjadi pns yang ditawarkan oleh pemerintah. semoga artikel ini bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Terbaru! Ini Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS"