Sekolah Dilarang Pecat atau Berhentikan Siswa, Ini Alasannya
Program
wajib belajar 12 tahun merupakan progam pemerintah yang berlaku mulai bulan
Juni 2015 sebagaimana yang disampaikan oleh Puan Maharani selaku
MenkoPembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dahulu kita mengenal adanya wajib
belajar 9 tahun yang hanya sampai tingkat SMP/sederajat. Namun pemerintah kali
ini menerapkan progam wajib belajar (Wajar) 12 tahun sampai jenjang SMA SMK
MA/sederjat. Terkait hal itu maka ada peraturan bahwa sekolah dilarang untuk
memecat atau memberhentian kepada siswanya untuk sekolah.
Alasan
Larangan Pecat Siswa
Adanya
larangan pemecatan siswa ini karena pendidikan adalah hak anak-anak, bahkan
siswa yang bermasalah hukum pun tetap masih memperoleh hak pendidikan. Hal ini
sebagaimanayang dikatakan Meisahri Uga Lubis, “Tiap sekolah dilarang melakukan
pemecatan siswa sejak tahun 2016. Tidak boleh dipecat karena pendidikan itu
merupakan hak anak-anak. Yang dipenjara saja bisa mendapat pendidikan dan
ujian,” Jelas beliau selaku Kabid Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan
dan Pengajaran Kota Pematangsiangar (14/2).
Terkait
larangan memecat atau mengeluarkan siswa dari sekolah, lantas muncul pertanyaan
bagaimana pihak sekolah menindak anak atau siswa yang melakukan pelanggaran
berat di sekolah (seperti siswa sering bolos, berkelahi, banyak tidak hadir,
dan sebagainya) jika sekolah tidak boleh memecat siswa? Meisahri menjelaskan
bahwa sudah menjadi tugasnya sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap siswa
yang bermasalah seperti itu. Pihak sekolah harus mampu membuat metode pembinaan
bagi siswa-siswa yang bermasalah.
“Sekolah
kan tugasnya bukan memecat, namun membina, mendidik serta mengajar. Caranya
membina bagaimana? Kembali ke tiap sekolah. Dan seperti apapun tingkat
kenakalan anak atau siswa, sekolah harus mampu untuk membinanya,” jelasnya.
Dan
dikatakan juga bahwa jika pihak sekolah ada yang melakukan pemecatan kepada
siswa, maka hal itu adalah tindak pelanggaran dan dapat diproses secara hukum.
Setiap pemecatan atau pengeluaran siswa itu beresiko, dan dapat diadukan kepada
polisi. Kecuali jika siswa yang bersangkutan meminta untuk berhenti sekolah
melalui wali atau orangtuanya.
Demikianlah
arikel tentang sekolah dilarang pecat atau berhentikan siswa,
bagaimanapun nakalnya siswa, itu akan menjadi tanggungjawab sekolah yang telah dipercayai
oleh pemeritah untuk mendidik serta membina anak. Bagaimana tanggapan bapak/ibu
dengan peraturan ini? Komentar yaa.
Bagus memang sudah tanggungjawab sekolah. Tapi anehnya masih ada seorang guru pecat siswanya cuma masalh sepele. Cuma masalah Dasa n atribut kurang lengkap saya sebagai wali murid tidak terima. Kami mohon kepada pemerinta tolong di tindak lanjutin sekolah ini. SMK MA'ARIF TERPADU .
BalasHapusAlamat: jl. Letjend.supriyadi no. 01 curahtakit, tempurejo kabupaten jember.
Anak saya terlibat pencurian disebuah toko dan mmg itu terjadi krn pengaruh teman2 dan dilakukan bersama2 dg teman2nya. masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak toko, tetapi pihak sekolah mengetahui hal ini dan lgs memutuskan untuk mengeluarkan anak saya dr sekolah dengan alasan akan mempengaruhi anak2 lain dan krn sekolah takut bila pihak luar mempertanyakan knp skrg sekolah tidak mengeluarkan anak yg bermasalah. tanpa surat peringatan dan tanpa pernah melakukan tindakan buruk lainnya disekolah anak saya diputuskan harus dikeluarkan. Apakah anak yang sudah menyesali perbuatannya dan berjanji sungguh2 tidak diberi kesempatan apapun untuk berubah dan harus dibuang? jadi apa fungsi sekolah yang seharusnya mendidik dan membina anak didik menjadi anak yang siap berjuang untuk masa depannya bila setiap kali bermasalah harus dikluarkan atau dipindahkan ke sekolah lain. apakah tidak mempertimbangkan segi kejiwaan dan mental anak karena dengan memindahlan anak sekolah atau mengeluarkan bukan berarti masalah psikologi anak terselesaikan. mohon tanggapannya
BalasHapus