Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekolah Dilarang Pecat atau Berhentikan Siswa, Ini Alasannya

Program wajib belajar 12 tahun merupakan progam pemerintah yang berlaku mulai bulan Juni 2015 sebagaimana yang disampaikan oleh Puan Maharani selaku MenkoPembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dahulu kita mengenal adanya wajib belajar 9 tahun yang hanya sampai tingkat SMP/sederajat. Namun pemerintah kali ini menerapkan progam wajib belajar (Wajar) 12 tahun sampai jenjang SMA SMK MA/sederjat. Terkait hal itu maka ada peraturan bahwa sekolah dilarang untuk memecat atau memberhentian kepada siswanya untuk sekolah.


Alasan Larangan Pecat Siswa

Adanya larangan pemecatan siswa ini karena pendidikan adalah hak anak-anak, bahkan siswa yang bermasalah hukum pun tetap masih memperoleh hak pendidikan. Hal ini sebagaimanayang dikatakan Meisahri Uga Lubis, “Tiap sekolah dilarang melakukan pemecatan siswa sejak tahun 2016. Tidak boleh dipecat karena pendidikan itu merupakan hak anak-anak. Yang dipenjara saja bisa mendapat pendidikan dan ujian,” Jelas beliau selaku Kabid Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Pematangsiangar (14/2).

Terkait larangan memecat atau mengeluarkan siswa dari sekolah, lantas muncul pertanyaan bagaimana pihak sekolah menindak anak atau siswa yang melakukan pelanggaran berat di sekolah (seperti siswa sering bolos, berkelahi, banyak tidak hadir, dan sebagainya) jika sekolah tidak boleh memecat siswa? Meisahri menjelaskan bahwa sudah menjadi tugasnya sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap siswa yang bermasalah seperti itu. Pihak sekolah harus mampu membuat metode pembinaan bagi siswa-siswa yang bermasalah.

“Sekolah kan tugasnya bukan memecat, namun membina, mendidik serta mengajar. Caranya membina bagaimana? Kembali ke tiap sekolah. Dan seperti apapun tingkat kenakalan anak atau siswa, sekolah harus mampu untuk membinanya,” jelasnya.

Dan dikatakan juga bahwa jika pihak sekolah ada yang melakukan pemecatan kepada siswa, maka hal itu adalah tindak pelanggaran dan dapat diproses secara hukum. Setiap pemecatan atau pengeluaran siswa itu beresiko, dan dapat diadukan kepada polisi. Kecuali jika siswa yang bersangkutan meminta untuk berhenti sekolah melalui wali atau orangtuanya.

Demikianlah arikel tentang sekolah dilarang pecat atau berhentikan siswa, bagaimanapun nakalnya siswa, itu akan menjadi tanggungjawab sekolah yang telah dipercayai oleh pemeritah untuk mendidik serta membina anak. Bagaimana tanggapan bapak/ibu dengan peraturan ini? Komentar yaa.

2 komentar untuk "Sekolah Dilarang Pecat atau Berhentikan Siswa, Ini Alasannya"

  1. Bagus memang sudah tanggungjawab sekolah. Tapi anehnya masih ada seorang guru pecat siswanya cuma masalh sepele. Cuma masalah Dasa n atribut kurang lengkap saya sebagai wali murid tidak terima. Kami mohon kepada pemerinta tolong di tindak lanjutin sekolah ini. SMK MA'ARIF TERPADU .
    Alamat: jl. Letjend.supriyadi no. 01 curahtakit, tempurejo kabupaten jember.

    BalasHapus
  2. Anak saya terlibat pencurian disebuah toko dan mmg itu terjadi krn pengaruh teman2 dan dilakukan bersama2 dg teman2nya. masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak toko, tetapi pihak sekolah mengetahui hal ini dan lgs memutuskan untuk mengeluarkan anak saya dr sekolah dengan alasan akan mempengaruhi anak2 lain dan krn sekolah takut bila pihak luar mempertanyakan knp skrg sekolah tidak mengeluarkan anak yg bermasalah. tanpa surat peringatan dan tanpa pernah melakukan tindakan buruk lainnya disekolah anak saya diputuskan harus dikeluarkan. Apakah anak yang sudah menyesali perbuatannya dan berjanji sungguh2 tidak diberi kesempatan apapun untuk berubah dan harus dibuang? jadi apa fungsi sekolah yang seharusnya mendidik dan membina anak didik menjadi anak yang siap berjuang untuk masa depannya bila setiap kali bermasalah harus dikluarkan atau dipindahkan ke sekolah lain. apakah tidak mempertimbangkan segi kejiwaan dan mental anak karena dengan memindahlan anak sekolah atau mengeluarkan bukan berarti masalah psikologi anak terselesaikan. mohon tanggapannya

    BalasHapus