Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Berkas-Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi 2016

Pencairan tunjangan profesi tahun 2016 disamping memakai data hasil dari dapodik juga memakai atau berpedoman pada berkas-berkas manual sebagai syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru tahun 2016 ini. Berkas yang harus disetorkan guru ini bisa saja berbeda untuk setiap daerah, namun begitu ada beberapa berkas yang wajib dan memang harus disetorkan oleh guru pada semua daerah, apa saja berkas-berkas untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi 2016?



Berkas-berkas persyaratan pencairan tunjangan profesi guru

Berkas usulan untuk tunjangan profesi guru tingkat dasar yakni SD/SMP dan SLB diantaranya:

Berkas persyaratan untuk Guru SD/SMP dan SLB yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  1. Foto copy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir LPTK
  2. Foto copy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir KS/UPPK
  3. Foto copy SK berkala yang terakhir dan telah dilegalisir KS/UPPK
  4. Foto copy leger gaji pada bulan Januari 2015 dan telah dilegalisir KS/UPPK
  5. Foto copy SK Pembagian tugas semester terakhir dan telah dilegalisir KS/UPPK
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy rekening listrik
  8. Nomor HP yang dapat dihubungi atau aktif (diketik dengan jelas)


Berkas persyaratan untuk Guru SD/SMP dan SLB yang BUKAN merupakan PNS (Non PNS)
  1. Foto copy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir LPTK
  2. Foto copy SK awal atau pertama menjadi guru dan telah dilegalisir oleh kepala sekolah atau yayasan
  3. Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) dan telah dilegalisir Yayasan
  4. Foto copy SK Inpasing (khusus untuk yang memiliki) dan telah dilegalisir Yayasan
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas pada semester terakhir dan juga telah dilegalisir KS/UPPK
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy rekening listrik
  8. Nomor HP aktif yang dapat dihubungi dan diketik dengan jelas


Sedangkan berkas-berkas usulan untuk tunjangan profesi guru TK diantaranya:

Berkas persyaratan untuk Guru TK yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  1. Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir LPTK
  2. Foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir KS/UPPK
  3. Foto copy SK Berkala terakhir yang dilegalisir KS/UPPK
  4. Foto copy leger gaji bulan Januari 2015 yang dilegalisir KS/UPPK
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir yang dilegalisir KS/UPPK
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi dan aktif (diketik yang jelas)
  7. Rincian Rombongan belajar (rombel)


Berkas persyaratan untuk Guru TK yang Bukan PNS (Non PNS)
  1. Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir LPTK
  2. Foto copy SK Pertama menjadi guru yang dilegalisir KS/Yayasan
  3. Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dilegalisir Yayasan
  4. Foto copy SK Inpasing khusus yang memiliki yang dilegalisir Yayasan
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir yang legalisir KS/UPPK
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi dan aktif (diketik yang jelas)
  7. Rincian Rombongan belajar


Itulah berkas-berkas persyaratan pencairan tunjangan profesi 2016 semoga dapat membantu bapak ibu guru semua, silahkan dishare yaa. Salam Guru!

Posting Komentar untuk "Inilah Berkas-Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi 2016"