Ini Hasil Revisi Kurikulum 2013 yang Akan Diberlakukan Nasional TA 2016/2017
Beberapa
tahun yang lalu, dunia pendidikan nasional kita memberlakukan kurikulum 2013
yang sempat membuat ‘heboh’ para guru bahkan wali murid. Sehingga banyak
sekolah yang akhirnya kembali ke kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) dan memang Kemendikbud sendiri juga menghimbau untuk menerapkan
kurikulum KTSP bagi sekolah yang belum siap menerapkan Kurikulum 2013 pada
waktu itu. Namun masih ada juga sekolah yang hingga saat ini menerapkan
kurikulum 2013 yang pada umumnya sudah siap.
Kemudian
baru-baru ini pemerintah melalui Kemendikbud akan memberlakukan lagi kurikulum
2013 untuk diterapkan di sekolah-sekolah secara nasional atau seluruh Indonesia
mulai tahun ajaran 2016/2017. Silahkan baca artikel Kurikulum 2013 akan diberlakukan nasional mulai ajaran 2016/2017.
Adapun
kurikulum 2013 yang akan diberlakukan secara nasional pada tahun ajaran atau TA
2016/2017 bukanlah kurikulum 2013 lalu. Akan tetapi kurikulum 2013 yang telah
direvisi oleh Kemendikbud. Kurikulum
2013 yang dinilai memberatkan pada waktu yang lalu kini telah direvisi oleh
Kemendikbud sehingga diharapkan tidak lagi memberatkan dan setiap sekolah dapat
menerapkan atau menggunakannya pada TA 2016/2017 nanti.
Walaupun
sudah diperbaiki atau direvisi, namun nama kurikulum 2013 tidak berubah,
sebelumnya sempat beredar kabar bahwa kurikulum 2013 akan diubah menjadi Kurikulum
Nasional namun ternyata nama kurikulum baru ini bukanlah Kurikulum Nasional
akan tetapi tetap menggunakan kurikulum 2013. Lalu muncul pertanyaan seperti
apa perubahan atau revisi di Kurikulum 2013 itu? Inilah beberapa perubahan atau
revisi kurikulum 2013 yang akan blog Panduan Mengajar bahas.
Hasil
Revisi Kurikulum 2013
Revisi
pada kurikulum 2013 meliputi peningkatan koherensi, menyederhanakan proses
penilaian, dan tidak ada pembatasan proses berpikir siswa serta proses
pembelajarannya secara langsung dan tidak langsung. Lebih rinci akan Blog
Panduan Mengajar jabarkan.
Penyederhanaan
aspek penilaian siswa oleh guru
Pada
kurikulum 2013 versi lama, semua guru diwajibkan menilai aspek sosial dan jga
spiritual (keagamaan) siswa, dan ini yang menjadi permasalahan serta dikeluhkan
oleh para guru. Pada kurikulum 2013 yang baru, penilaian aspek sosial dan
keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama/budi
pekerti. Sedangkan guru yang lain hanya menilai aspek akademik sesuai dengan
bidang yang diajarkan saja.
Proses
berpikir siswa tidak dibatasi
Pada
kurikulum 2013 yang versi lama, berlaku sistem pembatasan, anak SD hanya
belajar sampai tahap memahami, anak SMP belajar sampai tahap menganalisis,
sedangkan anak SMA belajar sampai tahap mencipta. Sedangkan pada kurikulum 2013
yang baru semua jenjang pendidikan baik SD, SMP dan SMA dapat belajar dari
tahap memahami sampai mencipta. Sehingga anak SD pun boleh mencipta walau kadar
ciptaannya atau produknya sesuai dengan usianya, hal ini untuk membiasakan anak
berpikir ilmiah sejak SD.
Teori
jenjang 5M (Mengingat, Memahami, Menerapkan, Menganalisis, Mencipta)
Pada
kurikulum 2013 yang baru ini, guru dituntut untuk menerapkan terori yang ada di
dalam pembelajarannya, sehingga guru tidak sekedar berteori saja. Namun dapat
mempraktekkannya.
Struktur
mata pelajaran dan lama belajar disekolah tidak diubah
Meskipun
perubahan pada kurikulum 2013 yang baru tidak terlalu banyak, namun Kemendikbud
berharap kepada para pelatih agar tetap mampu menyajikan aspek-aspek yang baru
pada kurikulum 2013 versi baru atau versi revisi ini. Pada kurikulum 2013 yang
baru masih tetap mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) yang menyenangkan.
Itulah
beberapa hasil revisi Kurikulum 2013 yang akan diberlakukan nasional TA
2016/2017 nanti, semoga artikel ini bermanfaat dan menambah informasi
tentang dunia pendidikan. Bagaimana tanggapan sobat? silahkan komentar.. Yuuk dishare.
Posting Komentar untuk "Ini Hasil Revisi Kurikulum 2013 yang Akan Diberlakukan Nasional TA 2016/2017"