Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Hasil Revisi Kurikulum 2013 yang Akan Diberlakukan Nasional TA 2016/2017

Beberapa tahun yang lalu, dunia pendidikan nasional kita memberlakukan kurikulum 2013 yang sempat membuat ‘heboh’ para guru bahkan wali murid. Sehingga banyak sekolah yang akhirnya kembali ke kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan memang Kemendikbud sendiri juga menghimbau untuk menerapkan kurikulum KTSP bagi sekolah yang belum siap menerapkan Kurikulum 2013 pada waktu itu. Namun masih ada juga sekolah yang hingga saat ini menerapkan kurikulum 2013 yang pada umumnya sudah siap.


Kemudian baru-baru ini pemerintah melalui Kemendikbud akan memberlakukan lagi kurikulum 2013 untuk diterapkan di sekolah-sekolah secara nasional atau seluruh Indonesia mulai tahun ajaran 2016/2017. Silahkan baca artikel Kurikulum 2013 akan diberlakukan nasional mulai ajaran 2016/2017.

Adapun kurikulum 2013 yang akan diberlakukan secara nasional pada tahun ajaran atau TA 2016/2017 bukanlah kurikulum 2013 lalu. Akan tetapi kurikulum 2013 yang telah direvisi oleh  Kemendikbud. Kurikulum 2013 yang dinilai memberatkan pada waktu yang lalu kini telah direvisi oleh Kemendikbud sehingga diharapkan tidak lagi memberatkan dan setiap sekolah dapat menerapkan atau menggunakannya pada TA 2016/2017 nanti.

Walaupun sudah diperbaiki atau direvisi, namun nama kurikulum 2013 tidak berubah, sebelumnya sempat beredar kabar bahwa kurikulum 2013 akan diubah menjadi Kurikulum Nasional namun ternyata nama kurikulum baru ini bukanlah Kurikulum Nasional akan tetapi tetap menggunakan kurikulum 2013. Lalu muncul pertanyaan seperti apa perubahan atau revisi di Kurikulum 2013 itu? Inilah beberapa perubahan atau revisi kurikulum 2013 yang akan blog Panduan Mengajar bahas.

Hasil Revisi Kurikulum 2013

Revisi pada kurikulum 2013 meliputi peningkatan koherensi, menyederhanakan proses penilaian, dan tidak ada pembatasan proses berpikir siswa serta proses pembelajarannya secara langsung dan tidak langsung. Lebih rinci akan Blog Panduan Mengajar jabarkan.

Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru

Pada kurikulum 2013 versi lama, semua guru diwajibkan menilai aspek sosial dan jga spiritual (keagamaan) siswa, dan ini yang menjadi permasalahan serta dikeluhkan oleh para guru. Pada kurikulum 2013 yang baru, penilaian aspek sosial dan keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama/budi pekerti. Sedangkan guru yang lain hanya menilai aspek akademik sesuai dengan bidang yang diajarkan saja.

Proses berpikir siswa tidak dibatasi

Pada kurikulum 2013 yang versi lama, berlaku sistem pembatasan, anak SD hanya belajar sampai tahap memahami, anak SMP belajar sampai tahap menganalisis, sedangkan anak SMA belajar sampai tahap mencipta. Sedangkan pada kurikulum 2013 yang baru semua jenjang pendidikan baik SD, SMP dan SMA dapat belajar dari tahap memahami sampai mencipta. Sehingga anak SD pun boleh mencipta walau kadar ciptaannya atau produknya sesuai dengan usianya, hal ini untuk membiasakan anak berpikir ilmiah sejak SD.

Teori jenjang 5M (Mengingat, Memahami, Menerapkan, Menganalisis, Mencipta)

Pada kurikulum 2013 yang baru ini, guru dituntut untuk menerapkan terori yang ada di dalam pembelajarannya, sehingga guru tidak sekedar berteori saja. Namun dapat mempraktekkannya.

Struktur mata pelajaran dan lama belajar disekolah tidak diubah

Meskipun perubahan pada kurikulum 2013 yang baru tidak terlalu banyak, namun Kemendikbud berharap kepada para pelatih agar tetap mampu menyajikan aspek-aspek yang baru pada kurikulum 2013 versi baru atau versi revisi ini. Pada kurikulum 2013 yang baru masih tetap mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) yang menyenangkan.

Itulah beberapa hasil revisi Kurikulum 2013 yang akan diberlakukan nasional TA 2016/2017 nanti, semoga artikel ini bermanfaat dan menambah informasi tentang dunia pendidikan. Bagaimana tanggapan sobat? silahkan komentar..  Yuuk dishare.

Posting Komentar untuk "Ini Hasil Revisi Kurikulum 2013 yang Akan Diberlakukan Nasional TA 2016/2017"