Tidak Ada Pungutan dan Biaya di Ujian Nasional Berbasis Komputer
Pelaksanaan
Ujian Nasional 2016 sebentar lagi akan diselenggarakan, dalam Ujian Nasional
2016 kali ini ada yang menggunakan ujian nasional berbasis tertulis dan ada
yang berbasis komputer. Hal ini tergantung pada sarana dan prasarana yang dimiliki
oleh sekolah tersebut. Bagi
sekolah yang melaksanakan Ujian Nasional 2016 ini dengan menggunakan tes
berbasis komputer maka ada himbauan dari pemerintah terkait pelaksanaan Ujian
Nasional 2016 yang menggunakan komputer tersebut.
Himbauan
dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
tersebut berisi bahwa pelaksanaan Ujian Nasional berbasis komputer bersifat
gratis alias tidak dipungut biaya. Hal ini karena ada isu atau laporan terkat
dengan adanya iuran biaya yang dibebankan kepada orangtua wali siswa yang
hendak melaksanakan Ujian Nasional berbasis komputer. Dengan adanya laporan ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapinya melaluui surat edaran.
Untuk
menghindari adanya pungutan yang tidak jelas, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akhirnya melayangkan Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 1356/H/TU/2016
dengan tanggal 5 Februari 2016.
“Surat
Edaran ini dibuat karena adanya laporan kepada Kemendikbud (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan) terkait adanya pungutan yang dibebankan ke orangtua
atau wali siswa dengan alasan untuk menyewa atau membeli komputer untuk ikut
Ujian Nasional berbasis komputer” jelas Totok Suprayitno yang selaku
Kabalitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di dalam Surat Edarannya.
Surat
edaran terkait sanggahan adanya biaya atau pungutan ujian nasional berbasis
komputer tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah pelaksana Ujian Nasional
2016 serta orangtua wali dan siswa peserta Ujian Nasional 2016 se Indonesia.
Isi
Surat Edaran
Sedangkan
isi surat edaran tersebut diantaranya:
Yang
pertama, Ujian Nasional berbasis komputer hanya dapat diselenggarakan di
sekolah yang sudah siap saja, baik siap dalam hal infrastruktur maupun sumber
daya manusianya per November 2016. Infrastruktur tersebut sejauh mungkin dapat
memanfaatkan laboratorium komputer yang ada pada sekolah.
Kedua,
bahwa sekolah calon penyelenggara Ujian Nasional berbasis komputer tidak boleh
atau dilarang memberatkan dan/atau membebani para pihak selain sekolah. Hal ini
termasuk membebani orangtua siswa dengan adanya pungutan ataupun semacamnya,
untuk membeli dan/atau menyewa komputer untuk kepentingan pelaksanaan Ujian
Nasional berbasis komputer.
Ketiga,
bagi sekolah yang telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan ini maka akan
dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana Ujian Nasional berbasis komputer pada
tahun 2016 dan wajib melaksanakan Ujian Nasional berbasis kertas dan pensil
sebagai gantinya
Keempat,
bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan
BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 yang berisi tentang Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional
tahun 2015/2016 ini maka harus mengundurkan diri dari Ujian Nasional
berbasis komputer dan harus mengikuti Ujian Nasional berbasis kertas dan pensil
sampai dengan batas waktu pengunduran diri pada tanggal 15 Februari 2016.
Kelima,
pihak manapun entah sekolah, orangtua, dan lainnya yang menemukan adanya
pemaksaan penerapan Ujian Nasional berbasis komputer diharapkan untuk melapor
secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui surat, email, ataupun sms. Untuk Email dapat dialamatkan ke:
cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id dan juga dapat
melalui telepon di (021) 5725031
Demikianlah
informasi terkait dengan tidak adanya pungutan atau biaya pada Ujian
Nasional berbasis komputer. Semoga bermanfaat. Silahkan yaa dishare. Salam
Guru!
Posting Komentar untuk "Tidak Ada Pungutan dan Biaya di Ujian Nasional Berbasis Komputer"