Syarat-Syarat Mengikuti Ujian Nasional 2016
Ujian
nasional tidak lama lagi diselengggarakan, sekitar bulan April 2016. Tentunya
dengan waktu yang semakin dekat ini, para guru maupun orangtua pasti
mempersiapkan yang terbaik untuk siswa atau putra-putrinya yang akan menghadapi
Ujian Nasional. Entah itu persiapan materi, fisik maupun psikis. Disamping
harus mempersiapkan beberapa hal tersebut, kita juga harus tahu terlebih dahulu
apa saja syarat-syarat mengikuti Ujian Nasional pada tahun 2016 ini. Jangan
sampai ketika persiapan sudah matang namun ternyata tidak memenuhi persyaratan
sebagai peserta Ujian Nasional 2016. Nah pada artikel kali ini blog Panduan
Mengajar akan membahasnya untuk sobat semua.
Syarat
Mengikuti Ujian Nasional 2016
Syarat
umum untuk peserta atau siswa adalah sebagai berikut:
- Sudah atau pernah berada ditahun terakhir sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Mempunyai laporan lengkap penilaian hasil belajar di jenjang pendidikan di sekolah tertentu, sejak semester 1 (ganjil) pada tahun pertama sampai semester 1 (ganjil) pada tahun terakhir.
- Mempunyai laporan lengkap hasil belajar pada pendidikan kesetaraan.
- Belum memenuhi kriteria capaian kompetensi lulusan.
Syarat
mengikuti Ujian Nasional untuk peserta pendidikan formal
- Siswa terdaftardi SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SMAK, SMTK atau SPK.
- Bagi siswa yang SMK/MAK progam 4 tahun maka harus sudah menyelesaikan proses belajar selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional pada Ujian Nasional.
- Siswa mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah tersebut minimal 3 tahun sebelum ikut ujian sekolah, atau minimal 2 tahun untuk peserta progam SKS atau akselerasi.
- Siswa Warga Negara Indonesia pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib ikut Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagaimana yang berlaku di pendidikan formal lain.
- Siswa yang belajar di SPK di Indonesia bisa mendaftar dan mengikuti Ujian Nasional di satuan pendidikan yang terakreditasi atau di sekolah pelaksana Ujian Nasional terdekat.
- Siswa yang belajar di sekolah asing atau di luar negeri bisa mengikuti Ujian Nasional sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
- Siswa yang karena alasan tertentu dan dengan bukti yang sah tidak bisa mengikuti Ujian Nasional di sekolahnya, maka siswa tersebut bisa mengikuti Ujian Nasional di sekolah atau madrasah lain pada jenjang yang sama.
- Siswa yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah tidak bisa mengikuti Ujian Nasional maka siswa tersebut bisa mengikuti Ujian Nasional susulan.
Pada
kasus siswa yang tersangkut kasus hukum maka siswa tersebut tetap mempunyai hak
untuk ikut Ujian Nasional selama syarat-syarat sebagai peserta Ujian Nasional
di atas terpenuhi. Namun untuk pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas
Pendidikan setempat, pihak sekolah dan aparat hukum yang terkait.
Demikian
informasi tentang syarat-syarat mengikuti Ujian Nasional 2016 semoga bermanfaat
bagi kita semua. Silahkan dishare ya..
Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Mengikuti Ujian Nasional 2016"