Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat Mengikuti Ujian Nasional 2016

Ujian nasional tidak lama lagi diselengggarakan, sekitar bulan April 2016. Tentunya dengan waktu yang semakin dekat ini, para guru maupun orangtua pasti mempersiapkan yang terbaik untuk siswa atau putra-putrinya yang akan menghadapi Ujian Nasional. Entah itu persiapan materi, fisik maupun psikis. Disamping harus mempersiapkan beberapa hal tersebut, kita juga harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat-syarat mengikuti Ujian Nasional pada tahun 2016 ini. Jangan sampai ketika persiapan sudah matang namun ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Ujian Nasional 2016. Nah pada artikel kali ini blog Panduan Mengajar akan membahasnya untuk sobat semua.


Syarat Mengikuti Ujian Nasional 2016

Syarat umum untuk peserta atau siswa adalah sebagai berikut:
  1. Sudah atau pernah berada ditahun terakhir sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Mempunyai laporan lengkap penilaian hasil belajar di jenjang pendidikan di sekolah tertentu, sejak semester 1 (ganjil) pada tahun pertama sampai semester 1 (ganjil) pada tahun terakhir.
  3. Mempunyai laporan lengkap hasil belajar pada pendidikan kesetaraan.
  4. Belum memenuhi kriteria capaian kompetensi lulusan.

Syarat mengikuti Ujian Nasional untuk peserta pendidikan formal
  1. Siswa terdaftardi SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SMAK, SMTK atau SPK.
  2. Bagi siswa yang SMK/MAK progam 4 tahun maka harus sudah menyelesaikan proses belajar selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional pada Ujian Nasional.
  3. Siswa mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah tersebut minimal 3 tahun sebelum ikut ujian sekolah, atau minimal 2 tahun untuk peserta progam SKS atau akselerasi.
  4. Siswa Warga Negara Indonesia pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib ikut Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagaimana yang berlaku di pendidikan formal lain.
  5. Siswa yang belajar di SPK di Indonesia bisa mendaftar dan mengikuti Ujian Nasional di satuan pendidikan yang terakreditasi atau di sekolah pelaksana Ujian Nasional terdekat.
  6. Siswa yang belajar di sekolah asing atau di luar negeri bisa mengikuti Ujian Nasional sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
  7. Siswa yang karena alasan tertentu dan dengan bukti yang sah tidak bisa mengikuti Ujian Nasional di sekolahnya, maka siswa tersebut bisa mengikuti Ujian Nasional di sekolah atau madrasah lain pada jenjang yang sama.
  8. Siswa yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah tidak bisa mengikuti Ujian Nasional maka siswa tersebut bisa mengikuti Ujian Nasional susulan.

Pada kasus siswa yang tersangkut kasus hukum maka siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk ikut Ujian Nasional selama syarat-syarat sebagai peserta Ujian Nasional di atas terpenuhi. Namun untuk pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan setempat, pihak sekolah dan aparat hukum yang terkait.

Demikian informasi tentang syarat-syarat mengikuti Ujian Nasional 2016 semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan dishare ya..

Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Mengikuti Ujian Nasional 2016"