Syarat Peserta Ujian Nasional Sekolah Nonformal Informal dan Sekolah Luar Negeri
Ujian
Nasional 2016 hampir tiba, agenda tahunan ini memang menjadi agenda yang
menyibukkan baik bagi guru, siswa kelas tiga maupun orangtua wali siswa yang
hendak menghadapi Ujian Nasional. Berbagai upaya dilakukan agar lulus dalam
Ujian Nasional 2016 ini. Begitupun dengan siswa yang bersekolah di
pendidikan-pendidikan diluar pendidikan formal, semua mendapatkan kesempatan
yang sama untuk mengikuti evaluasi pembelajaran serentak nasional yang lebih
dikenal dengan Ujian Nasional. Dalam artikel kali ini Blog Panduan Mengajar
akan membahas apa saja syarat-syarat peserta bagi yang bersekolah di luar
pendidikan formal, seperti di Sekolah Nonformal, Sekolah Informal, maupun
Sekolah Luar Negeri agar bisa mengikuti Ujian Nasional. Berikut masing-masing
syaratnya.
Syarat
Peserta Ujian Nasional dari Sekolah Non-formal
- Peserta atau siswa sudah terdaftar pada SKB, PKBM, Pondok Pesantren yang menyelenggarakan progam Wustha, atau juga kelompok belajar sejenis yang mempunyai izin dan juga memiliki laporan lengkap tentang hasil belajarnya.
- Siswa sudah mengikuti kegiatan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi (SK) dalam tiap mata pelajaran yang sesuai dengan SKK atau Satuan Kredit Kompetensi dan sudah ditetapkan dalam bentuk pertemuan tatap muka dan pembelajaran secara mandiri.
- Mempunyai laporan penilaian hasil belajar yang lengkap dalam setiap kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
- Siswa dari kelompok belajar yang lain bisa mendaftar dalam PKBM dan SKB maupun Pondok Pesantren yang sudah mendapatkan izin dari instansi yang terkait dan berwenang,
Syarat
Peserta Ujian Nasional dari Sekolah Informal (Sekolah Rumah)
- Siswa sekolah informal sudah terdaftar dala sekolah rumah yang mempunyai izin dari Dinas Pendidikan setempat.
- Siswa mempunyai laporan hasil belajar yang lengkap dari guru.
- Siswa terdaftar dalam satuan pendidikan formal ataupun nonformal pada jenjang tertentu yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk ikut dalam Ujian Akhir pada satuan pendidikan.
- Siswa sudah mendaftar dalam satuan pendidikan atau sekolah formal maupun sekolah nonformal pada jenjang tertentu dan sudah ditetapkan oleh Panitia Ujian Nasional tingkat Kabupaten/Kota untuk dapat mengikuti Ujian Nasional.
Syarat
Peserta Ujian Nasional dari Sekolah Kesetaraan di Luar Negeri
- Bagi siswa yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan kesetaraan dimana sekolah tersebut sudah mendapatkan izin dan mempunyai laporan kegiatan pembelajaran dari lembaga pendidikan nonformal.
- Siswa sudah mengikuti proses kegiatan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi di tiap mata pelajaran seuai satuan kredit kompetensi dan sudah ditetapkan dalam bentuk pertemuan tatap muka maupun pembelajaran mandiri.
- Sedangkan untuk Progam Paket B atau Wustha serta Progam Paket C, siswa mempunyai ijazah dari satuan pendidikan atau sekolah yang setingkat di bawahnya (lebih rendah) dan minimal usia ijazah adalah 3 tahun atau usia ijazah minimal 2 tahun untuk peserta Ujian Nasional yang sudah berusia 25 tahun maupun lebih.
- Ada bukti kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan, serta laporan penilaian hasil belajar yang lengkap dan telah dicap, ditandatangani atau disahkan oleh pimpinan lembaga pendidikan nonformal yang menjadi penyelenggara, serta diserahkan kepada Atase pendidikan ataupun Konsulat Jenderal ketika mendaftar untuk menjadi peserta Ujian Nasional pendidikan kesetaraan, hal ini agar diteruskan kepada Panitia Ujian Nasional Tingkat Pusat.
- Jika tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal seperti pada poin di atas, maka bukti kegiatan pembelajaran dan juga laporan penilaian hasil belajar lengkap yang telah disahkan dengan dicap dan ditandatangani pimpinan lembaga pendidikan nonformal lalu diserahkan ketika mendaftar peserta Ujian Nasional pendidikan kesetaraan atau sekolah Luar Negeri kepada Panitia Ujian Nasional Tingkat Pusat dengan disertai verifikasi dari Direktorat Terkait.
Demikianlah
artikel informasi tentang syarat mendaftar peserta Ujian Nasional sekolah
nonformal, informal dan sekolah luar negeri. Semoga bermanfaat.. jangan lupa
dishare yaak. Salam Guru
Posting Komentar untuk "Syarat Peserta Ujian Nasional Sekolah Nonformal Informal dan Sekolah Luar Negeri"