Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pemerintah Kabupaten/Kota Ikut Kelola SMA/SMK

Berdasarkan peraturan pemerintah, bahwa pengelolaan pendidikan menengah diserahkan ke provinsi yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota mulai 1 Januari 2017 nanti, namun ternyata masih ada harapan bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk ikut mengelola SMA.


Dengan demikian walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan pengelolaan pendidikan menengah atas untuk dikelola oleh pemerintah provinsi, bukan berarti pemerintah kabupaten atau kota tidak bisa untuk ikut terlibat dalam mengelola pendidikan menengah atas tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Hamid Muhammad sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemterian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota boleh dan bisa ikut dalam mengelola pendidikan menengah atas.

“Jika ada bupati ataupun wali kota yang ingin ikut serta dalam mengelola SMA/SMK/Sedejarat boleh saja. Akan tetapi ada syaratnya, yang salah satunya yaitu harus menyelesaikan tugas pokoknya terlebih dahulu yaitu mengelola pendidikan PAUD, SD, dan SMP” kata Hamid Muhammad di acara rembuk nasional Pendidikan dan Kebudayaan Selasa (23/2)

Syarat Pemerintah Kabupaten/Kota Ikut Kelola SMA/SMK

Jika tugas pokok tersebut sudah selesai, maka bupati atau walikota harus mengirimkan surat permohonan untuk ditujukan kepada gubernur untuk bisa dilibatkan dalam mengelola pendidikan menengah atas. Nantinya gubernur akan menilai apakah layak atau tidak bupati atau walikota tersebut untuk mengelola pendidikan menengah atas.

Kenapa ada pembagian kewenangan pendidikan?

Hamid Muhammad juga menjelaskan kenapa ada pembagian kewenangan pembagian, yaitu agar pemerintah kota atau pemerintah kabupaten bisa fokus dalam mengelola pendidikan PAUD, SD SMP.

“Kenapa harus ada pembagian kewenangan (pendidikan), hal ini supaya kabupaten atau kota dapat fokus pada pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Karena selama 13 tahun ini DAK pendidikan yang diberikan untuk kabupaten atau kota yang bertujuan untuk membenahi sekolah ternyata hasilnya masih saja banyak sekolah yang rusak. Padahal dana bantuan dari pemerintah pusat sudah menghabiskan ratusan triliun rupiah” jelas Hamid.

Demikianlah artikel tentang Syarat Pemerintah Kabupaten/Kota Ikut Kelola SMA/SMK semoga menambah informasi terkait kewenangan pengelolaan pendidikan. silahkan dishare dan salam Guru!

Posting Komentar untuk "Syarat Pemerintah Kabupaten/Kota Ikut Kelola SMA/SMK"