Syarat Pemerintah Kabupaten/Kota Ikut Kelola SMA/SMK
Berdasarkan
peraturan pemerintah, bahwa pengelolaan pendidikan menengah diserahkan ke
provinsi yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota mulai 1
Januari 2017 nanti, namun ternyata masih ada harapan bagi pemerintah kabupaten
atau kota untuk ikut mengelola SMA.
Dengan
demikian walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
telah mengamanatkan pengelolaan pendidikan menengah atas untuk dikelola oleh
pemerintah provinsi, bukan berarti pemerintah kabupaten atau kota tidak bisa
untuk ikut terlibat dalam mengelola pendidikan menengah atas tersebut.
Hal
ini disampaikan oleh Hamid Muhammad sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dikdasmen) Kemterian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa pemerintah
kabupaten atau pemerintah kota boleh dan bisa ikut dalam mengelola pendidikan
menengah atas.
“Jika
ada bupati ataupun wali kota yang ingin ikut serta dalam mengelola
SMA/SMK/Sedejarat boleh saja. Akan tetapi ada syaratnya, yang salah satunya
yaitu harus menyelesaikan tugas pokoknya terlebih dahulu yaitu mengelola pendidikan
PAUD, SD, dan SMP” kata Hamid Muhammad di acara rembuk nasional Pendidikan dan
Kebudayaan Selasa (23/2)
Syarat
Pemerintah Kabupaten/Kota Ikut Kelola SMA/SMK
Jika
tugas pokok tersebut sudah selesai, maka bupati atau walikota harus mengirimkan
surat permohonan untuk ditujukan kepada gubernur untuk bisa dilibatkan dalam
mengelola pendidikan menengah atas. Nantinya gubernur akan menilai apakah layak
atau tidak bupati atau walikota tersebut untuk mengelola pendidikan menengah
atas.
Kenapa
ada pembagian kewenangan pendidikan?
Hamid
Muhammad juga menjelaskan kenapa ada pembagian kewenangan pembagian, yaitu agar
pemerintah kota atau pemerintah kabupaten bisa fokus dalam mengelola pendidikan
PAUD, SD SMP.
“Kenapa
harus ada pembagian kewenangan (pendidikan), hal ini supaya kabupaten atau kota
dapat fokus pada pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Karena selama 13 tahun ini DAK
pendidikan yang diberikan untuk kabupaten atau kota yang bertujuan untuk
membenahi sekolah ternyata hasilnya masih saja banyak sekolah yang rusak.
Padahal dana bantuan dari pemerintah pusat sudah menghabiskan ratusan triliun
rupiah” jelas Hamid.
Demikianlah
artikel tentang Syarat Pemerintah Kabupaten/Kota Ikut Kelola SMA/SMK semoga
menambah informasi terkait kewenangan pengelolaan pendidikan. silahkan dishare
dan salam Guru!
Posting Komentar untuk "Syarat Pemerintah Kabupaten/Kota Ikut Kelola SMA/SMK"