Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seragam Baru PNS dan Inilah Sanksi yang Melanggar

Seragam pakaian suatu kelompok atau tim  merupakan hal yang harus ada sebagai identitasnya. Kita sudah mengenal seragam bahkan sejak TK, sejak masa sekolah hingga setelah kita bekerja. Begitupula dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) mereka juga memiliki seragam untuk identitasnya sebagai abdi negara. seragam PNS merupakan komponen yang wajib dipakai oleh para abdi negara tersbut. Walaupun terkadang di sekolah tertentu ada pula PNS yang malas bahkan untuk sekedar memakai seragam. Walaupun tidak menganggu kinerja namun tetap saja harus dipakai apa yang sudah menjadi ketentuan negara tersebut.


Berkaitan dengan seragam PNS, blog Panduang Mengajar akan memberikan informasi terkait dengan perubahan seragam PNS. Perubahan seragam PNS ini mungkin sudah menjadi bahan perbincangan masyakarat khususnya para PNS, terlebih para PNS yang berada di daerah-daerah terluar di Indonesia, pasalnya pengadaan seragam baru ini tidak lah mudah untuk daerah-daerah terluar. Mereka tetap harus memesannya di Kota-Kota belum lagi yang harus menjahitkan sendiri. Hal ini berdasarkan pengamatan admin d daerah NTT selagi SM3T pada saat ini. Bagi PNS yang berada di Pulau Jawa atau kota besar lainnya mungkin perubahan seragam ini tidak begitu menjadi masalah karena selain lokasi yang memudahkan dalam pendistribusian seragam dan juga ketersediaan penjahit dan semacamnya yang banyak, sehingga begitu ada peraturan perubahan seragam PNS langsung bisa diterapkan. Namun itu tidak untuk daerah-daerah terluar yang mana membutuhkan waktu untuk persiapan dan lain-lain sehingga penerapannya pun tidak sama dengan darah kota.

Kapan Berlakunya Perubahan Seragam PNS?

Perubahan seragm PNS sendiri mulai berlaku terhitung tanggal 8 Februari 2016. Pada tanggal tersebut perubahan seragam PNS sudah resmi berlaku. Perubahan seragam PNS tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Dengan dasar itulah maka seluruh PNS wajib untuk mengganti seragam mereka dengan seragam baru. Lalu apa saja dan seperti apa perubahan seragam PNS itu?

Motif Seragam Baru PNS

Seragam PNS yang baru atau yang ditetapkan Kemendagri ini adalah sebagai berikut: penggunaan seragam pakaian dinas pada hari Senin sampai dengan Selasa adalah pakaian dinas KREM. Sedangkan untuk hari Rabu adalah Kemeja Putih. Dan untuk hari Kamis dan hari Juma’at menggunakan seragam batik.

Sanksi Bagi yang Tidak Mematuhi Seragam Baru

Sementara itu bagi PNS yang tidak mematuhi peraturan seragam yang baru tersebut maka ada sanksi yang siap menanti. Hal ini sebagaimana yang dikatakanWidodo Sigit Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri, beliau mengatakan bahwa bagi para PNS yang tidak mematuhi aturan itu maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran bahkan hingga disekolahkan kembali.

Terkait siapa yang bakal menindak PNS yang tidak patuh, beliau mengatakan bahwa Mendagri mengacu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya. Permendagri ini juga sebenarnya sudah berlaku sejak awal Februari 2016, namun karena belum diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka akhirnya baru ditetapkan senin 8 Februari 2016.

Demikianlah artikel tentang seragam PNS baru dan inilah sanksi bagi yang melanggarnya. Ssilahkan dishare berita ini. Untuk berkomentar silahkan melalui kolom komentar dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Seragam Baru PNS dan Inilah Sanksi yang Melanggar"