Seragam Baru PNS dan Inilah Sanksi yang Melanggar
Seragam
pakaian suatu kelompok atau tim
merupakan hal yang harus ada sebagai identitasnya. Kita sudah mengenal
seragam bahkan sejak TK, sejak masa sekolah hingga setelah kita bekerja.
Begitupula dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) mereka juga memiliki seragam untuk
identitasnya sebagai abdi negara. seragam PNS merupakan komponen yang wajib
dipakai oleh para abdi negara tersbut. Walaupun terkadang di sekolah tertentu
ada pula PNS yang malas bahkan untuk sekedar memakai seragam. Walaupun tidak
menganggu kinerja namun tetap saja harus dipakai apa yang sudah menjadi
ketentuan negara tersebut.
Berkaitan
dengan seragam PNS, blog Panduang Mengajar akan memberikan informasi terkait
dengan perubahan seragam PNS. Perubahan seragam PNS ini mungkin sudah menjadi
bahan perbincangan masyakarat khususnya para PNS, terlebih para PNS yang berada
di daerah-daerah terluar di Indonesia, pasalnya pengadaan seragam baru ini
tidak lah mudah untuk daerah-daerah terluar. Mereka tetap harus memesannya di
Kota-Kota belum lagi yang harus menjahitkan sendiri. Hal ini berdasarkan
pengamatan admin d daerah NTT selagi SM3T pada saat ini. Bagi PNS yang berada
di Pulau Jawa atau kota besar lainnya mungkin perubahan seragam ini tidak
begitu menjadi masalah karena selain lokasi yang memudahkan dalam
pendistribusian seragam dan juga ketersediaan penjahit dan semacamnya yang
banyak, sehingga begitu ada peraturan perubahan seragam PNS langsung bisa
diterapkan. Namun itu tidak untuk daerah-daerah terluar yang mana membutuhkan
waktu untuk persiapan dan lain-lain sehingga penerapannya pun tidak sama dengan
darah kota.
Kapan
Berlakunya Perubahan Seragam PNS?
Perubahan
seragm PNS sendiri mulai berlaku terhitung tanggal 8 Februari 2016. Pada
tanggal tersebut perubahan seragam PNS sudah resmi berlaku. Perubahan seragam
PNS tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 6
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada lingkup
Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Dengan dasar itulah maka seluruh PNS wajib
untuk mengganti seragam mereka dengan seragam baru. Lalu apa saja dan seperti
apa perubahan seragam PNS itu?
Motif
Seragam Baru PNS
Seragam
PNS yang baru atau yang ditetapkan Kemendagri ini adalah sebagai berikut:
penggunaan seragam pakaian dinas pada hari Senin sampai dengan Selasa adalah
pakaian dinas KREM. Sedangkan untuk hari Rabu adalah Kemeja Putih. Dan untuk
hari Kamis dan hari Juma’at menggunakan seragam batik.
Sanksi
Bagi yang Tidak Mematuhi Seragam Baru
Sementara
itu bagi PNS yang tidak mematuhi peraturan seragam yang baru tersebut maka ada
sanksi yang siap menanti. Hal ini sebagaimana yang dikatakanWidodo Sigit
Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri, beliau mengatakan bahwa bagi
para PNS yang tidak mematuhi aturan itu maka akan dikenakan sanksi. Sanksi
tersebut mulai dari teguran bahkan hingga disekolahkan kembali.
Terkait
siapa yang bakal menindak PNS yang tidak patuh, beliau mengatakan bahwa
Mendagri mengacu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
untuk menindaknya. Permendagri ini juga sebenarnya sudah berlaku sejak awal
Februari 2016, namun karena belum diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia maka akhirnya baru ditetapkan senin 8 Februari 2016.
Demikianlah
artikel tentang seragam PNS baru dan inilah sanksi bagi yang melanggarnya.
Ssilahkan dishare berita ini. Untuk berkomentar silahkan melalui kolom komentar
dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Seragam Baru PNS dan Inilah Sanksi yang Melanggar"