Petunjuk Teknis Honor Operator Sekolah 2016
Operator
sekolah sebagaimana yang kita ketahui bersama, mempunyai peran yang sangat
vital dalam mengolah berbagai data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Untuk itulah peran dari operator sekolah tidak boleh kita pandang sebelah mata.
Sebagai contoh bahwa banyak dari progam-progam pendidikan yang diselenggarakan
di sekolah yang tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Pada artikel kali ini blog Panduan Mengajar akan memberikan informasi
terkait petunjuk teknik (Juknis) honor operator sekolah untuk penggajian rutin
bulanan.
Dengan
adanya data pokok pendidikan maka peran operator sekolah haruslah kita anggap
sebagai pekerjaan juga. Juga karena dengan tanggung jawab yang begitu berat, maka
tidak heran jika seorang operator sekolah juga berharap ada kompensasi atau
penghasilan yang diberikan dari apa yang telah mereka lakukan.
Selama
ini honor operator sekolah masih ramai diperbincangkan, kenapa? Karena selama
ini operator sekolah belum memperoleh honor rutin bulanan yang ditetapkan
secara sah dalam petunjuk teknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah), termasuk di
dalam petunjuk teknis BOS tahun 2015 kemarin.
Namun
belum lama ini, honor operator sekolah untuk data pokok pendidikan ditetapkan
melalui petunjuk teknis BOS tahun 2016. Berikut ini ketentuan dan kebijakan
pemberian honor atau kompensasi yang diberikan untuk operator sekolah seuai
dengan petunjuk teknis (juknis) BOS tahun 2016.
- Kegiatan pendataan data pokok pendidikan dasar dan menengah (Dapodikmendasmen) diusahakan untuk ditugaskan atau dikerjakan oleh tenaga administrasi di sekolah tersebut. Sehingga sekolah tidak usah lagi menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator data pokok pendidikan. yang dimaksud biaya tambahan yaitu biaya untuk tenaga pendataan data pokok pendidikan.
- Jika memang tidak ada tenaga administrasi yang kompeten pada sekolah tersebut, maka sekolah terkait bisa menugaskan tenaga operator lepas (outsourching) yang diberikan honor atau gaji sesuai dengan waktu kerjanya. Sehingga tidak dibayar rutin per bulan. Namun metode tenaga operator lepas ini juga mempunyai kelemahan jika tenaga operator tersebut berpindah-pindah tempat sehingga harus mencari tenaga operator baru setiap ada pendataan di dapodik.
- Untuk standar besarnya honor operator data pokok pendidikan harus mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku pada setiap daerah tersebut sesuai dengan beban kerjanya.
Sehingga
honor atau gaji operator sekolah yang sesuai dengan petunjuk teknis BOS 2016
tidak dibayarkan rutin setiap bulannya, melainkan insidentil atau pembayaran
honornya tergantun dengan waktu pekerjaan yang telah ditetapkan.
Demikianlah
artikel tentang petunjuk teknis honor operator sekolah 2016 semoga bermanfaat
bagi kita semua. Silahkan dishare agar rekan rekan operator atau bapak ibu guru
maupun petugas lain di sekolah tahu tentang petunjuk teknis untuk operator ini.
Sampai jumpa diartikel selanjutnya. Salam guru
kapan honor operator dapodik 2016 cair pa
BalasHapussama pak disini juga belum cair utk honor operator, padahal sudah lembur-lembur..
Hapus