Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Honor Operator Sekolah 2016

Operator sekolah sebagaimana yang kita ketahui bersama, mempunyai peran yang sangat vital dalam mengolah berbagai data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Untuk itulah peran dari operator sekolah tidak boleh kita pandang sebelah mata. Sebagai contoh bahwa banyak dari progam-progam pendidikan yang diselenggarakan di sekolah yang tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pada artikel kali ini blog Panduan Mengajar akan memberikan informasi terkait petunjuk teknik (Juknis) honor operator sekolah untuk penggajian rutin bulanan.


Dengan adanya data pokok pendidikan maka peran operator sekolah haruslah kita anggap sebagai pekerjaan juga. Juga karena dengan tanggung jawab yang begitu berat, maka tidak heran jika seorang operator sekolah juga berharap ada kompensasi atau penghasilan yang diberikan dari apa yang telah mereka lakukan.

Selama ini honor operator sekolah masih ramai diperbincangkan, kenapa? Karena selama ini operator sekolah belum memperoleh honor rutin bulanan yang ditetapkan secara sah dalam petunjuk teknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah), termasuk di dalam petunjuk teknis BOS tahun 2015 kemarin.

Namun belum lama ini, honor operator sekolah untuk data pokok pendidikan ditetapkan melalui petunjuk teknis BOS tahun 2016. Berikut ini ketentuan dan kebijakan pemberian honor atau kompensasi yang diberikan untuk operator sekolah seuai dengan petunjuk teknis (juknis) BOS tahun 2016.
  • Kegiatan pendataan data pokok pendidikan dasar dan menengah (Dapodikmendasmen) diusahakan untuk ditugaskan atau dikerjakan oleh tenaga administrasi di sekolah tersebut. Sehingga sekolah tidak usah lagi menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator data pokok pendidikan. yang dimaksud biaya tambahan yaitu biaya untuk tenaga pendataan data pokok pendidikan.
  • Jika memang tidak ada tenaga administrasi yang kompeten pada sekolah tersebut, maka sekolah terkait bisa menugaskan tenaga operator lepas (outsourching) yang diberikan honor atau gaji sesuai dengan waktu kerjanya. Sehingga tidak dibayar rutin per bulan. Namun metode tenaga operator lepas ini juga mempunyai kelemahan jika tenaga operator tersebut berpindah-pindah tempat sehingga harus mencari tenaga operator baru setiap ada pendataan di dapodik.
  • Untuk standar besarnya honor operator data pokok pendidikan harus mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku pada setiap daerah tersebut sesuai dengan beban kerjanya.

Sehingga honor atau gaji operator sekolah yang sesuai dengan petunjuk teknis BOS 2016 tidak dibayarkan rutin setiap bulannya, melainkan insidentil atau pembayaran honornya tergantun dengan waktu pekerjaan yang telah ditetapkan.

Demikianlah artikel tentang petunjuk teknis honor operator sekolah 2016 semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan dishare agar rekan rekan operator atau bapak ibu guru maupun petugas lain di sekolah tahu tentang petunjuk teknis untuk operator ini. Sampai jumpa diartikel selanjutnya. Salam guru

2 komentar untuk "Petunjuk Teknis Honor Operator Sekolah 2016 "

  1. kapan honor operator dapodik 2016 cair pa

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama pak disini juga belum cair utk honor operator, padahal sudah lembur-lembur..

      Hapus