Inilah Kriteria Kelulusan Siswa di Ujian Nasional 2016
Ada
yang berbeda kriteria kelulusan siswa dalam Ujian Nasional antara Ujian
Nasioanl yang dulu dengan sekarang ini. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa
Ujian Nasional membuat banyak siswa cemas, khawatir dan takut karena Ujian
Nasional menentukan kelulusannya, artinya siswa sekolah atau belajar selama 6
(enam) tahun untuk SD dan 3 (tiga) tahun untuk SMP dan SMK sederajat itu
ditentukan dalam 1 (satu) minggu saja pada Ujian Nasional. Namun untuk Ujian
Nasional Tahun 2016 ini ada peraturan maupun kriteria yang ditetapkan oleh
pemerintah. Apa saja kriteria kelulusan siswa di Ujian Nasional 2016? Berikut
kriteria-kriterianya.
Apa Syarat
Kelulusan Siswa?
- Menyelesaikan seluruh kegiatan atau progam pembelajaran
- Mendapatkan nilai afektif atau sikap atau perilaku minimal baik
- Lulus dalam ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan
Penetapan
kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil Ujian Nasional
dikeluarkan karena setiap siswa wajib mengikuti Ujian Nasional yang nantinya
digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Tanggal
dan tahun penandatanganan ijazah dan Surat Hasil Ujian Nasional dilakukan pada
tanggal serta tahun yang sama secara nasional. Hal ini dalam rangka
mengendalikan pengeluaran ijazah.
Jika
siswa tidak bisa mengikuti Ujian Nasional di tahun yang sama dengan ujian
Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan, maka bisakah diluluskan? Kelulusan
siswa dari satuan pendidikan belum bisa ditetapkan, hal ini karena siswa
tersebut belum ikut Ujian Nasional. Maka siswa yang bersangkutan wajib ikut
Ujian Nasional berikutnya.
Siapa
yang Menentukan Kelulusan Siswa?
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No 32
Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2015, tentang Standar Nasional
Pendidikan, maka kelulusan siswa dari satuan pendidikan atau sekolah sepenuhnya
menjadi kewenangan masing-masing sekolah/madrasah, termasuk juga dalam
pembobotan nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah. Sementara itu POS
Ujian Nasional hanya mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Nasioanal saja.
Kapan
Penetapan Kelulusan Siswa?
Kelulusan
siswa ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah dalam rapat dewan
guru, waktunya adalah setelah pengumuman hasil Ujian Nasional. Sementara itu untuk
progam paket B dan paket C kelulusan siswa ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten atau Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari sekolah
nonformal dan waktunya setelah pengumuman hasil Ujian Nasional.
Kategori
Pencapaian Kompetensi Siswa
Kategori
pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional adalah sangat baik, baik,
cukup, dan kurang. Dengan rentang sebagai berikut:
- Sangat Baik kriterianya 85 < Nilai < 100
- Baik kriterianya 70 < Nilai < 85
- Cukup kriterianya 55 < Nilai < 70
- Kurang kriterianya 0 < Nilai < 55
Sekolah
masih mengirim nilai sekolah/madrasah ke Puspendik, walaupun Ujian Nasional
bukan yang menentukan kelulusan siswa. Pengiriman nilai sekolah./madrasah ke
Puspendik ini bertujuan agar bisa digunakan untuk menganalisis penilaian hasil
belajar oleh sekolah dan ujian nasional sebagai penilaian hasil belajar oleh
pemerintah.
Demikianlah
artikel tentang kriteria kelulusan siswa di Ujian Nasional 2016. Dapatkan
berita-berita seputar Ujian Nasional dan tes seleksi masuk Perguruan Tinggi
Negeri di blog Panduan Mengajar ini. Salam guru!
Posting Komentar untuk "Inilah Kriteria Kelulusan Siswa di Ujian Nasional 2016"