Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Kriteria Kelulusan Siswa di Ujian Nasional 2016

Ada yang berbeda kriteria kelulusan siswa dalam Ujian Nasional antara Ujian Nasioanl yang dulu dengan sekarang ini. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Ujian Nasional membuat banyak siswa cemas, khawatir dan takut karena Ujian Nasional menentukan kelulusannya, artinya siswa sekolah atau belajar selama 6 (enam) tahun untuk SD dan 3 (tiga) tahun untuk SMP dan SMK sederajat itu ditentukan dalam 1 (satu) minggu saja pada Ujian Nasional. Namun untuk Ujian Nasional Tahun 2016 ini ada peraturan maupun kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Apa saja kriteria kelulusan siswa di Ujian Nasional 2016? Berikut kriteria-kriterianya.


Apa Syarat Kelulusan Siswa?
  1. Menyelesaikan seluruh kegiatan atau progam pembelajaran
  2. Mendapatkan nilai afektif atau sikap atau perilaku minimal baik
  3. Lulus dalam ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan
Penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil Ujian Nasional dikeluarkan karena setiap siswa wajib mengikuti Ujian Nasional yang nantinya digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan Surat Hasil Ujian Nasional dilakukan pada tanggal serta tahun yang sama secara nasional. Hal ini dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.

Jika siswa tidak bisa mengikuti Ujian Nasional di tahun yang sama dengan ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan, maka bisakah diluluskan? Kelulusan siswa dari satuan pendidikan belum bisa ditetapkan, hal ini karena siswa tersebut belum ikut Ujian Nasional. Maka siswa yang bersangkutan wajib ikut Ujian Nasional berikutnya.

Siapa yang Menentukan Kelulusan Siswa?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan, maka kelulusan siswa dari satuan pendidikan atau sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah/madrasah, termasuk juga dalam pembobotan nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah. Sementara itu POS Ujian Nasional hanya mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Nasioanal saja.

Kapan Penetapan Kelulusan Siswa?

Kelulusan siswa ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah dalam rapat dewan guru, waktunya adalah setelah pengumuman hasil Ujian Nasional. Sementara itu untuk progam paket B dan paket C kelulusan siswa ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari sekolah nonformal dan waktunya setelah pengumuman hasil Ujian Nasional.

Kategori Pencapaian Kompetensi Siswa

Kategori pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional adalah sangat baik, baik, cukup, dan kurang. Dengan rentang sebagai berikut:
  • Sangat Baik kriterianya 85 < Nilai < 100
  • Baik kriterianya 70 < Nilai < 85
  • Cukup kriterianya 55 < Nilai < 70
  • Kurang kriterianya 0 < Nilai < 55

Sekolah masih mengirim nilai sekolah/madrasah ke Puspendik, walaupun Ujian Nasional bukan yang menentukan kelulusan siswa. Pengiriman nilai sekolah./madrasah ke Puspendik ini bertujuan agar bisa digunakan untuk menganalisis penilaian hasil belajar oleh sekolah dan ujian nasional sebagai penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Demikianlah artikel tentang kriteria kelulusan siswa di Ujian Nasional 2016. Dapatkan berita-berita seputar Ujian Nasional dan tes seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di blog Panduan Mengajar ini. Salam guru!

Posting Komentar untuk "Inilah Kriteria Kelulusan Siswa di Ujian Nasional 2016"