Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banyak PNS Tidak Registrasi PUPNS, Ini Sanksinya

Dalam informasi yang telah beredar berkaitan dengan batas akhir registrasi Pedataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS, bahwa pada tanggal 31 Januari 2016 adalah batas waktu akhir registrasi PUPNS. Walaupun batas akhir pendaftaran PUPNS tersebut telah usai namun ternyata masih banyak pegawai negeri sipil yang tidak melalukan registrasi PUPNS tersebut, yakni sebanyak 93.721 Pegawai Negeri Sipil. Angka yang sangat banyak.


Sanksi Bagi PNS yang Tidak Melakukan PUPNS 2016

Dengan berakhirnya batas waktu registrasi PUPNS berarti layanan kepegawaian tersebut juga ditutup, sehingga 93.721 Pegawa Negeri Sipil tersebut tidak bisa lagi menerima pemprosesan kenaikan pangkat, pemprosesan mutasi, dan hal yang lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu adalah konsekwensi atas tidak responnya PNS tersebut atas himbauan untuk melakukan registrasi yang menjadi progam nasional demi terwujudnya database kepegawaian yang selalu update, akurat dan terpercaya. Namun berkaitan dengan registrasi PUPNS tersebut, sejumlah PNS juga mengeluhkan informasi berkaitan PUPNS belum tersebar secara merata terutama untuk PNS yang berada di daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, tertingggal) yang memang ada kendala seperti sinyal, akses informasi kurang lancar.

Lalu kebijakan blocking beberapa layanan kepegawaian tersebut juga ditujukan kepada PNS yang hingga pada periode 31 Januari 2016 sudah mengajukan permohonan pemprosesan terhadap layanan kepegawaian ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN, akan tetapi tidak melakukan registrasi pendaftaran ulang pegawai negeri sipil.

Untuk informasi yang berdasarkan pada rekapitulasi data yang dalam hal ini dilakukan oleh unit Pengolahan Data Badan Kepegawaian Negara, pada kondisi per tanggal 1 Februari 2016, banhwa ada sebanyak 4.460.126 Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan registari PUPNS atau sebanyak 97,9 persen dari total Pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia yaitu sebesar 4.553.847 orang.

Pada proses pelaksanaan PUPNS kemarin setelah penutupan regitrasi per tanggal 31 Januari 2016, Badan Kepegawaian Negara akan lebih berkonsentrasi lagi dalam proses verifikasi data PNS yang telah melakukan registrasi dan juga update data. Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara juga akan merekap seluruh data informasi kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang sudah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut selanjutnya akan digunakan untuk salah satu acuan penyelanggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan pada sistem merit, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Sistem merit dalam amanah UU ASN No. 5 Tahun 2014 tersebut maksudnya adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, dan juga kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politis, rasa, asal usul, arna kulit, agama, jenis kelamin, umur, kondisi kecacatan, dan juga status nikah.


Demikianlah artikel tentang informasi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan registrasi PUPNS. Semoga dapat lebih baik lagi pada tahun berikutnya agar semua PNS dapat terdata. Salam Guru!

Posting Komentar untuk "Banyak PNS Tidak Registrasi PUPNS, Ini Sanksinya"