Banyak PNS Tidak Registrasi PUPNS, Ini Sanksinya
Dalam
informasi yang telah beredar berkaitan dengan batas akhir registrasi Pedataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS, bahwa pada tanggal 31 Januari 2016
adalah batas waktu akhir registrasi PUPNS. Walaupun batas akhir pendaftaran
PUPNS tersebut telah usai namun ternyata masih banyak pegawai negeri sipil yang
tidak melalukan registrasi PUPNS tersebut, yakni sebanyak 93.721 Pegawai Negeri
Sipil. Angka yang sangat banyak.
Sanksi
Bagi PNS yang Tidak Melakukan PUPNS 2016
Dengan
berakhirnya batas waktu registrasi PUPNS berarti layanan kepegawaian tersebut
juga ditutup, sehingga 93.721 Pegawa Negeri Sipil tersebut tidak bisa lagi
menerima pemprosesan kenaikan pangkat, pemprosesan mutasi, dan hal yang lain yang
menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu adalah konsekwensi atas tidak responnya
PNS tersebut atas himbauan untuk melakukan registrasi yang menjadi progam
nasional demi terwujudnya database kepegawaian yang selalu update, akurat dan
terpercaya. Namun berkaitan dengan registrasi PUPNS tersebut, sejumlah PNS juga
mengeluhkan informasi berkaitan PUPNS belum tersebar secara merata terutama
untuk PNS yang berada di daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, tertingggal) yang
memang ada kendala seperti sinyal, akses informasi kurang lancar.
Lalu
kebijakan blocking beberapa layanan kepegawaian tersebut juga ditujukan kepada
PNS yang hingga pada periode 31 Januari 2016 sudah mengajukan permohonan
pemprosesan terhadap layanan kepegawaian ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN,
akan tetapi tidak melakukan registrasi pendaftaran ulang pegawai negeri sipil.
Untuk
informasi yang berdasarkan pada rekapitulasi data yang dalam hal ini dilakukan
oleh unit Pengolahan Data Badan Kepegawaian Negara, pada kondisi per tanggal 1
Februari 2016, banhwa ada sebanyak 4.460.126 Pegawai Negeri Sipil yang telah
melakukan registari PUPNS atau sebanyak 97,9 persen dari total Pegawai Negeri
Sipil yang ada di Indonesia yaitu sebesar 4.553.847 orang.
Pada
proses pelaksanaan PUPNS kemarin setelah penutupan regitrasi per tanggal 31
Januari 2016, Badan Kepegawaian Negara akan lebih berkonsentrasi lagi dalam
proses verifikasi data PNS yang telah melakukan registrasi dan juga update
data. Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara juga akan merekap seluruh data
informasi kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang sudah tertuang dalam PUPNS. Data
tersebut selanjutnya akan digunakan untuk salah satu acuan penyelanggaraan
manajemen kepegawaian berdasarkan pada sistem merit, hal ini sesuai dengan
amanah Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sistem
merit dalam amanah UU ASN No. 5 Tahun 2014 tersebut maksudnya adalah kebijakan
dan manajemen ASN yang berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, dan juga
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politis,
rasa, asal usul, arna kulit, agama, jenis kelamin, umur, kondisi kecacatan, dan
juga status nikah.
Demikianlah
artikel tentang informasi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan registrasi
PUPNS. Semoga dapat lebih baik lagi pada tahun berikutnya agar semua PNS dapat
terdata. Salam Guru!
Posting Komentar untuk "Banyak PNS Tidak Registrasi PUPNS, Ini Sanksinya"