Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahap Seleksi dan Sanksi Bagi Sekolah dalam Kecurangan SNMPTN

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri dalam tahapannya didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai beikut:
  • Mendapatkan calon mahasiswa yang mempunyai kualitas baik secara akademik yang berdasarkan nilai rapor siswa serta prestasi-prestasi akademik lain yang sejalan dengan progam yang dipilih.
  • Rekam jejak kinerja sekolah juga diperhitungkan, rekam jejak sekolah yang dimaksud diantaranya akreditasi sekolah, prestasi siswa alumni sekolah tersebut, jumlah siswa atau calon mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri terkait baik melalui SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri oada tahun-tahun sebelumnya, serta prestasi lain yang ditentukan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri.
  • Memakai rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang dipakai oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri secara adil akuntabel serta transparan.

Dalam progam SNMPTN ada dua pilihan Perguruan Tinggi Negeri dan peserta SNMPTN dapat menentukan prioritasnya Perguruan Tinggi manakah yang menjadi pilihan pertama dan pilihan kedua. Terkait dengan tahapan-tahanapan seleksi SNMPTN dilakukan sebagai berikut:
  • Peserta SNMPTN diseleksi  di Perguruan Tinggi Negeri pilihan pertama yang berdasar kepada urutan pilihan progam studi.
  • Peserta SNMPTN yang memilih dua Perguruan Tinggi Negeri maka akan diseleksi di Perguruan Tinggi Negeri pada pilihan keduanya berdasarkan urutan pilihan progam studi dan tersedianya daya tampung.

Sanksi Bagi Sekolah atau Siswa yang Melakukan Kecurangan

Pada proses pelaksanaan SNMPTN dimungkinkan ada kecurangan-kecurangan dari pihak sekolah, misalnya saja pemalsuan data prestasi siswa, pembuatan sertifikat prestasi palsu, maupun kecurangan-kecurangan lain yang dilakukan oleh sekolah, dalam hal ini pasti ada yang mengawasi dan akan menindaklanjuti sekolah mana saja yang melakukan kecurangn terebut. Penerapan sanksi yang tegas dilakukan oleh pihak penyelenggara SNMPTN 2016, apabila ditemukan sekolah ataupun siswa/calon mahasiswa yang melakukan kecurangan maka sanksi yang diberikan antara lain:
  1. Sekolah yang melakukan kecurangan maka tidak akan lagi diikutsertakan pada pendaftaran SNMPTN tahun berikutnya.
  2. Siswa yang melakukan kecurangan selanjutnya dibatalkan status kelulusannya di SNMPTN.

Sanksi tegas tersebut dilakukan agar para peserta SNMPTN dan sekolah dapat mengikuti SNMPTN ini secara adil dan bersaing secara sehat dengan sekolah dan atau peserta SNMPTN lain.

Jika ada pertanyaan seputar SNMPTN silahkan sobat bapak ibu guru atau siswa untuk bertanya melalui informasi resmi SNMPTN serta alamat panitia Nasional berikut ini:
  • Informasi resmi terkait SNMPTN sobat bisa akses di laman www.snmptn.ac.id
  • Informasi resmi yang lain juga bisa didapat di kantor Humas Perguruan Tinggi Negeri terdekat.

Sedanagkan alamat panitia nasional SNMPTN 2016 beralamat di Gedung Rektorat kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sayap utara lantai 1 yang beralamat di Jalan Colombo Nomor 1 Yogyakata 55281. Dengan nomor telepon (0274) 544049. Sobat juga bisa bertanya melalui email di sekretariatseleksi2016@uny.ac.id. Mungkin demikian dulu artikel tentang tahapan seleksi dan sanksi bagi sekolah dalam SNMPTN. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Salam guru!

Posting Komentar untuk "Tahap Seleksi dan Sanksi Bagi Sekolah dalam Kecurangan SNMPTN"