Arsip Data Komputer (ADK) Mulai Tahun Ini Tidak di Gunakan
Arsip
data komputer (ADK) adalah arsip data yang berupa disket atau media penyimpanan
digital lain, di dalamnya berisi data transaksi, data buku besar, dan data
lainnya. Dalam bidang pendidikan arsip data komputer biasanya digunakan sebagai
rujukan untuk pencairan dana tunjangan guru. Terkair dengan ADK ini ada sebuah
informasi bahwa ADK atau Arsip Data Komputer sudah tidak digunakan lagi mulai
tahun 2016 ini.
Hal
itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Sumarna Surapranata nomor 14351/B4/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik untuk
Pencairan Tunjangan bahwa mulai tahun 2016, ADK atau Arsip Data Komputer kini
tidak lagi digunakan. ADK selama ini menjadi bahan rujukan sebagai pencairan
dana tunjangan bagi guru. Surat
edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ataupun
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Di
dalam surat tersebut ada himbauan agar info tersebut segera disampaikan kepada
seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian
data guru melalui laman dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari
2016. Pengisian data guru tersebut adalah pengisian data pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK) pada plikasi Dapodik untuk SMA/SMK, kemudian hasilnya dapat
dicek pada laman tersebut melalui login operator sekolah.
Ada
dua dasar hukum dalam surat tersebut. Yang pertama dasar hukum berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor Surat
0293/MPK.A/PR/2014 tertanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada
lagi penjaringan data di luar Dapodik. Dasar hukum yang kedua adalah Surat
Edaran Dirjen GTK dengan Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang
Penetapan Penggunaan Dapodik pada pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikian
info terkait ADK, semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam guru!
Posting Komentar untuk "Arsip Data Komputer (ADK) Mulai Tahun Ini Tidak di Gunakan"