Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arsip Data Komputer (ADK) Mulai Tahun Ini Tidak di Gunakan

Arsip data komputer (ADK) adalah arsip data yang berupa disket atau media penyimpanan digital lain, di dalamnya berisi data transaksi, data buku besar, dan data lainnya. Dalam bidang pendidikan arsip data komputer biasanya digunakan sebagai rujukan untuk pencairan dana tunjangan guru. Terkair dengan ADK ini ada sebuah informasi bahwa ADK atau Arsip Data Komputer sudah tidak digunakan lagi mulai tahun 2016 ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata nomor 14351/B4/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan bahwa mulai tahun 2016, ADK atau Arsip Data Komputer kini tidak lagi digunakan. ADK selama ini menjadi bahan rujukan sebagai pencairan dana tunjangan bagi guru. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ataupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Di dalam surat tersebut ada himbauan agar info tersebut segera disampaikan kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. Pengisian data guru tersebut adalah pengisian data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pada plikasi Dapodik untuk SMA/SMK, kemudian hasilnya dapat dicek pada laman tersebut melalui login operator sekolah.

Ada dua dasar hukum dalam surat tersebut. Yang pertama dasar hukum berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor Surat 0293/MPK.A/PR/2014 tertanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik. Dasar hukum yang kedua adalah Surat Edaran Dirjen GTK dengan Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Penetapan Penggunaan Dapodik pada pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Demikian info terkait ADK, semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam guru!

Posting Komentar untuk "Arsip Data Komputer (ADK) Mulai Tahun Ini Tidak di Gunakan"